Imbas Bencana Sumatera, Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Ada PT TPL dan PT GRUTI

Bagikan Artikel

JAKARTA, BONARINEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Keputusan ini diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan audit cepat pascabencana banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Audit dipercepat karena bencana tersebut menimbulkan kerusakan besar, merendam permukiman warga, serta merusak infrastruktur dan lahan pertanian. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah aktivitas usaha dinilai tidak sesuai ketentuan dan memperparah kondisi lingkungan di daerah aliran sungai dan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden Prabowo menerima laporan lengkap Satgas PKH dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London pada Senin, 19 Januari 2026. Berdasarkan laporan itu, Presiden langsung memutuskan mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar.

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas lahan mencapai sekitar 1.010.991 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, seperti perkebunan, pertambangan, dan pembangkit listrik tenaga air.

Di Provinsi Aceh, terdapat tiga perusahaan PBPH dengan total luas konsesi sekitar 110.275 hektare. Perusahaan tersebut adalah PT Aceh Nusa Indrapuri dengan luas 97.905 hektare, PT Rimba Timur Sentosa seluas 6.250 hektare, dan PT Rimba Wawasan Permai seluas 6.120 hektare. Selain itu, dua perusahaan non-kehutanan di Aceh juga dicabut izinnya, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya.

Di Sumatera Barat, pemerintah mencabut izin enam perusahaan PBPH dengan total luas sekitar 191.038 hektare. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Minas Pagai Lumber seluas 78.000 hektare, PT Biomass Andalan Energi 19.875 hektare, PT Bukit Raya Mudisa 28.617 hektare, PT Dhara Silva Lestari 15.357 hektare, PT Sukses Jaya Wood 1.584 hektare, serta PT Salaki Summa Sejahtera 47.605 hektare. Dua perusahaan perkebunan di Sumbar, yaitu PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari, juga masuk dalam daftar pencabutan izin.

Sementara itu, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan terbanyak yang izinnya dicabut. Terdapat 13 perusahaan PBPH dengan total luas lahan sekitar 709.678 hektare. Di antaranya PT Anugerah Rimba Makmur seluas 49.629 hektare, PT Barumun Raya Padang Langkat 14.800 hektare, PT Gunung Raya Utama Timber 106.930 hektare, PT Hutan Barumun Perkasa sekitar 11.845 hektare, PT Multi Sibolga Timber 28.670 hektare, hingga PT Toba Pulp Lestari Tbk dengan luas konsesi 167.912 hektare. Selain sektor kehutanan, dua perusahaan non-kehutanan di Sumut, yakni PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy, juga kehilangan izin usahanya.

Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini merupakan langkah awal untuk memperbaiki tata kelola lingkungan dan mencegah bencana ekologis terulang. Presiden Prabowo menekankan bahwa keselamatan masyarakat dan kelestarian alam harus menjadi prioritas utama, mengalahkan kepentingan ekonomi jangka pendek.

Ke depan, pengawasan terhadap kawasan hutan dan aktivitas usaha akan diperketat, serta tindakan tegas akan terus diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *