MoU LBHAP Muhammadiyah–PA Maumere Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin di Sikka

Bagikan Artikel

SIKKA, Bonarinews.com – Penguatan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Sikka kini mulai dirasakan melalui implementasi kerja sama antara Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sikka (LBHAP Maumere) dan Pengadilan Agama (PA) Maumere.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua lembaga pada 6 Januari 2026 dan berlaku hingga akhir tahun ini.

Melalui MoU tersebut, LBHAP Maumere kini resmi menjalankan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan PA Maumere, guna memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan pencari keadilan di Kabupaten Sikka.

Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum, khususnya di Pengadilan Agama.

Posbakum diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur berperkara, hak dan kewajiban hukum, serta memberikan pendampingan awal sebelum memasuki proses persidangan.

Implementasi MoU ini didukung penuh oleh pimpinan kedua lembaga. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Ruang Media Center PA Maumere dan dihadiri Ketua PA Maumere Dr. Mahar, Sekretaris PA Maumere Jupri Endo, S.HI, Panitera Said Falo, S.H., M.H, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sikka Mohamad Ihsan Wahab, S.HI., M.Pd, serta Ketua LBHAP Maumere Darman Eldin.

Ketua PA Maumere, Dr. Mahar, menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum merupakan bagian penting dari upaya lembaga peradilan dalam menghadirkan keadilan yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum menjadi solusi konkret untuk menjembatani keterbatasan pengetahuan dan ekonomi masyarakat pencari keadilan.

“Posbakum menjadi ruang awal bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan informasi dan pendampingan hukum. Melalui kerja sama ini, kami berharap masyarakat tidak lagi ragu atau takut ketika berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan Agama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PDM Sikka, Mohamad Ihsan Wahab, menegaskan bahwa MoU tersebut merupakan wujud nyata komitmen Muhammadiyah dalam menjalankan peran sosial dan kemanusiaan, khususnya dalam bidang hukum.

Ia menilai akses terhadap keadilan merupakan hak dasar yang harus diperjuangkan bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.

“Kerja sama ini menjadi cikal bakal penguatan eksistensi Muhammadiyah Sikka dalam membantu masyarakat miskin mengakses keadilan. Muhammadiyah hadir untuk memastikan bahwa hukum dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang mampu,” katanya.

Ketua LBHAP Maumere, Darman Eldin, menambahkan bahwa dengan berlakunya MoU tersebut, kerja-kerja advokasi hukum kader Muhammadiyah di Kabupaten Sikka kini memiliki ruang yang lebih luas dan terstruktur.

Ia optimistis pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat berjalan lebih maksimal dan berkelanjutan.

“Melalui Posbakum ini, LBHAP Maumere siap mendampingi masyarakat miskin sejak tahap awal. Pendampingan dan advokasi hukum diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum,” ujarnya.

MoU antara LBHAP Maumere dan PA Maumere ini berlaku selama satu tahun, terhitung sejak 6 Januari 2026 hingga Desember 2026.

Dengan kerja sama tersebut diharapkan terus memperkuat fondasi akses keadilan di Kabupaten Sikka sekaligus menghadirkan wajah hukum yang lebih adil, humanis, dan berpihak pada masyarakat miskin.

Jurnalis : Faidin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *