JAKARTA, BONARINEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa persoalan hukum yang timbul akibat karya jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke pengadilan pidana atau perdata. Sengketa pemberitaan harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dengan melibatkan Dewan Pers.
Penegasan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara jelas dan tegas.
MK kemudian memberikan penafsiran bahwa wartawan hanya dapat dikenai sanksi pidana atau perdata setelah seluruh mekanisme pers ditempuh. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian oleh Dewan Pers terkait ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik. Jika mekanisme itu tidak menghasilkan penyelesaian, barulah jalur hukum dapat ditempuh.
Menurut Mahkamah, pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, yakni penyelesaian masalah dengan mengutamakan dialog dan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menilai Pasal 8 UU Pers selama ini terlalu umum dan belum memberikan perlindungan yang nyata bagi wartawan. Ketentuan tersebut dinilai tidak menjelaskan secara rinci bentuk perlindungan hukum, sehingga membuka peluang karya jurnalistik langsung diproses secara hukum tanpa melalui mekanisme pers.
Kondisi ini, menurut MK, berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan harus mengutamakan perlindungan terhadap kebebasan pers.
MK juga menegaskan bahwa laporan, gugatan, atau tuntutan hukum yang berkaitan dengan pemberitaan tidak boleh langsung diproses oleh aparat penegak hukum. Penyelesaian harus lebih dulu dilakukan melalui mekanisme Undang-Undang Pers dengan melibatkan Dewan Pers.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Uji materiil ini diajukan IWAKUM yang menilai Pasal 8 UU Pers bersifat multitafsir dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan. Selama ini, pasal tersebut hanya menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum, tanpa menjelaskan bagaimana mekanisme perlindungan itu dijalankan.
Melalui putusan ini, MK menegaskan kembali bahwa kebebasan pers harus tetap dijaga dalam negara hukum, dengan menempatkan Dewan Pers sebagai pintu utama penyelesaian sengketa jurnalistik sebelum negara menggunakan jalur pidana atau perdata. (Faidin)
