JAKARTA, BONARINEWS.COM— Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan masyarakat dapat memperoleh izin untuk mengelola kawasan hutan. Pernyataan ini disampaikan di tengah menguatnya wacana publik tentang gagasan warga “membeli” hutan agar tidak dialihfungsikan, terutama setelah rangkaian banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.
Raja Juli menyebut kepemilikan hutan oleh masyarakat bukan dalam arti kepemilikan lahan, melainkan hak kelola yang diberikan negara melalui mekanisme perizinan. “Apakah rakyat boleh memiliki hutan, dalam artian mendapatkan izin mengelola hutan, itu sebenarnya bisa,” kata Raja Juli saat bertemu kelompok pelestari lingkungan Pandawara Group, Kamis, 15 Januari 2026. Cuplikan pertemuan tersebut diunggah melalui akun media sosialnya.
Menurut dia, praktik pemberian izin pengelolaan hutan sejatinya sudah lama berjalan, termasuk kepada pelaku usaha. Selama ini, izin tersebut banyak dimanfaatkan untuk aktivitas berbasis eksploitasi. Pemerintah, kata Raja Juli, kini mendorong perubahan arah pengelolaan hutan dari sekadar menebang menjadi menanam dan menjaga keberlanjutan.
Ia membuka peluang bagi masyarakat untuk bergotong royong mengurus izin dan mengelola kawasan hutan secara kolektif. Masyarakat, menurutnya, juga dapat menghadirkan penjaga atau ranger untuk memastikan kawasan hutan tidak dirambah atau ditebang secara ilegal. “Prinsip saya membuka ruang partisipasi,” ujarnya.
Raja Juli mengakui keterbatasan pemerintah dalam mengawasi seluruh kawasan hutan di Indonesia. Karena itu, partisipasi publik dinilai penting untuk menjaga hutan tetap lestari. Ia menyatakan pemerintah justru perlu berterima kasih kepada masyarakat yang ingin terlibat aktif dalam perlindungan lingkungan.
Gagasan keterlibatan langsung masyarakat dalam pengelolaan hutan pertama kali mencuat dari Pandawara Group pada awal Desember 2025. Kelompok ini mengusulkan penggalangan dana publik untuk mengurus izin pengelolaan hutan agar kawasan tersebut tidak dialihfungsikan. Ide itu menyebar luas di media sosial dan mendapat respons positif dari sejumlah figur publik.
Namun, di tengah antusiasme tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai prosedur dan kepastian hukum pengelolaan hutan oleh masyarakat. Isu ini mengemuka bersamaan dengan bencana ekologis di Sumatra yang menelan banyak korban jiwa dan diduga berkaitan dengan deforestasi.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat, banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak akhir November 2025 menyebabkan lebih dari seribu orang meninggal dunia, ratusan orang hilang, serta ratusan ribu warga terpaksa mengungsi.
Pemerintah berharap wacana pengelolaan hutan berbasis partisipasi publik dapat menjadi salah satu jalan untuk memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus mencegah bencana serupa terulang di masa depan. (Redaksi)