BONARINEWS, LABUHANBATU SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 27,869 gram atau hampir 28 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial DAS alias D (40), buruh asal Kota Padang, Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Senin (12/1/2026). Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Dumas Presisi.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, menjelaskan bahwa informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang kerap melintas di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, dengan dugaan membawa narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi kemudian mencurigai satu unit mobil Ford Everest berwarna silver. Saat dilakukan upaya penangkapan, pengemudi mobil berinisial DAS sempat berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 paket ganja kering yang disimpan di dalam bagasi mobil dengan total berat 27,869 gram. Selain ganja, polisi juga mengamankan uang tunai Rp75.000, satu unit telepon genggam merek Vivo, dompet warna coklat, serta mobil Ford Everest bernomor polisi BK 1305 XJ yang digunakan pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DAS mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial MN, warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Transaksi dilakukan dengan sistem uang muka sebesar Rp9 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
AKP Sahat Marulam Lumban Gaol menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Narkoba bukan hanya merusak pelaku, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan generasi. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Sahat.
Ia menegaskan Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan tidak memberi ruang bagi para pelaku. Seluruh penanganan kasus dilakukan secara presisi dan tuntas sesuai arahan pimpinan.
Saat ini, tersangka DAS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami jaringan peredaran ganja tersebut.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri perwakilan Kapolres Labuhanbatu Selatan, Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam AKP D. Tarigan, KBO Satres Narkoba IPTU Imam Munandar, jajaran personel Satres Narkoba, serta insan pers. (Redaksi)