JAKARTA, BONARINEWS — Pemerintah membuka peluang bagi siswa berprestasi untuk mendapatkan dukungan karier bekerja melalui aturan baru yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.
Melalui aturan ini, pemerintah memberikan bentuk penghargaan kepada siswa yang menunjukkan prestasi di berbagai ajang. Penghargaan tersebut tidak hanya berupa pembinaan lanjutan, tetapi juga dukungan pengembangan karier, baik dalam melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja. Fasilitas tersebut dapat diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendorong pemanfaatan potensi dan karya siswa agar berkontribusi pada pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Dengan demikian, prestasi siswa tidak berhenti pada pencapaian akademik atau kompetisi semata, tetapi dapat berlanjut pada pengembangan masa depan mereka.
Pengelolaan talenta murid dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan satuan pendidikan, pemerintah daerah, serta pemerintah pusat. Prinsip yang digunakan antara lain berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkesinambungan. Artinya, seluruh siswa dari berbagai latar belakang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai potensi masing-masing.
Dalam peraturan tersebut juga diatur tahapan pengelolaan talenta, mulai dari mengenali bakat dan minat siswa, mengembangkan kemampuan tersebut, memberi ruang aktualisasi, hingga memberikan apresiasi dan memanfaatkan talenta yang dimiliki. Seluruh tahapan ini dilakukan secara bertahap dan terintegrasi dari tingkat sekolah hingga tingkat nasional dan internasional.
Untuk mendukung proses pengenalan bakat dan minat, Kemendikdasmen menyiapkan instrumen khusus yang digunakan oleh sekolah. Data yang dihasilkan akan dikelola melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid sebagai basis data nasional dalam perencanaan pengembangan talenta siswa.
Pengembangan kemampuan siswa dapat dilakukan melalui kegiatan belajar di kelas, kegiatan pendamping, kegiatan ekstrakurikuler, serta berbagai ajang pengembangan bakat, baik yang bersifat kompetisi maupun nonkompetisi. Program-program tersebut dirancang agar prestasi siswa dapat tumbuh secara terarah dan berkelanjutan.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap potensi siswa Indonesia dapat digali sejak dini dan dikembangkan secara sistematis, sehingga prestasi yang diraih dapat membuka jalan menuju masa depan pendidikan dan karier yang lebih baik. (Redaksi)