BONARINEWS.COM | Asahan — Peredaran ilegal zat berbahaya Keytamine di Kabupaten Asahan akhirnya terbongkar. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek transaksi yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dan mengamankan dua orang pelaku di lokasi kejadian.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat. Setelah melakukan pemantauan, polisi bergerak cepat dan menghentikan dua pengendara sepeda motor pada Rabu siang, 31 Desember 2025.
Dari tangan para pelaku, polisi menemukan tiga bungkus kemasan teh Cina merek 888 yang diduga berisi Keytamine dengan berat sekitar 2,5 kilogram. Barang haram itu disembunyikan di bagasi sepeda motor dan diduga siap diedarkan ke pembeli.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial Ali Amrin Marpaung dan Muhammad Akbar Nasution. Akbar mengaku hanya bertugas sebagai kurir dengan upah Rp10 juta. Sementara Ali Amrin disebut sebagai pengendali transaksi yang berpotensi meraup keuntungan hingga Rp130 juta jika barang tersebut laku terjual.
Penyidik juga mengungkap bahwa Keytamine tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial Naim yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi. Jaringan ini diduga bukan pemain kecil, mengingat nilai transaksi yang mencapai Rp425 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Polisi Andy Arisandi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran zat berbahaya yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Ini peringatan keras bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang bermain-main dengan zat berbahaya akan kami kejar dan tindak tegas,” ujarnya.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel Ditresnarkoba Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi memastikan pengusutan tidak berhenti di sini dan akan terus memburu aktor besar di balik jaringan Keytamine yang meresahkan masyarakat Sumatera Utara. (Redaksi)