BONARINEWS.COM, Paluta — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengusik rasa aman masyarakat. Kali ini, seorang pria berinisial AMH (42) diamankan jajaran Polres Padang Lawas setelah diduga terlibat dalam perbuatan keji terhadap seorang anak di wilayah Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan berinisial S (38), warga Desa Paya Baung. Laporan itu masuk pada Senin siang, 5 Januari 2026, dan langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas.
“Terduga pelaku sudah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses selanjutnya,” ujar Ferry, Jumat (9/1/2026).
Demi melindungi korban yang masih di bawah umur, polisi tidak mengungkapkan identitas maupun detail korban ke publik. Namun, Ferry menegaskan bahwa kasus ini ditangani serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman berat menanti jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan.
Polda Sumatera Utara kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban. (Redaksi)