BONARINEWS.COM, Medan – Wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD kembali menjadi perbincangan hangat di parlemen dan ruang publik. Berdasarkan catatan Kompas.com, mayoritas partai politik di DPR RI mendukung sistem ini, sementara PDI Perjuangan tetap menjadi satu-satunya partai yang menolak.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara sekaligus Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, Sutarto, menegaskan penolakannya terhadap mekanisme pilkada tak langsung. Menurutnya, jika dipaksakan, sistem ini akan menggerus semangat reformasi dan makna demokrasi itu sendiri.
“Pemberlakuan pilkada melalui jalur DPRD adalah kemunduran dalam berdemokrasi. Kita semakin surut ke belakang,” ujar Sutarto, Jumat (9/1/2026).
Sutarto menilai, mekanisme pilkada yang hanya melibatkan elite berpotensi menimbulkan dominasi politik dan mengurangi makna demokrasi substantif. Ia menekankan perlunya pembangunan konsensus nasional untuk merumuskan ‘road-map sistem demokrasi’ yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 hasil amandemen menegaskan kepala daerah dipilih “secara demokratis” (Pasal 18 ayat 4) dan pemilu dilaksanakan “secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali” (Pasal 22E ayat 1). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 juga menegaskan bahwa pilkada adalah bagian dari rezim pemilu, sehingga pelaksanaannya harus secara langsung.
“Makna ‘dipilih secara demokratis’ tidak berdiri sendiri. Ia terikat secara organik dengan Pasal 22E ayat (1) yang menegaskan pemilu harus langsung,” jelas Sutarto.
Ia juga menekankan dukungan publik terhadap pilkada langsung. Berdasarkan survei nasional LSI Denny JA, mayoritas masyarakat menolak pilkada melalui DPRD, dengan 66,1 persen responden menentang, 28,6 persen setuju, dan 5,3 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
“Hasil survei ini menjadi potret pendapat publik. Rakyat jelas menolak kepala daerah dipilih oleh DPRD,” pungkas Sutarto. (Redaksi)