BONARINEWS.COM, Medan — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara menolak tegas wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penolakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut, Sutrisno Pangaribuan, Kamis (8/1/2026).
Menurut Sutrisno, wacana tersebut bertentangan dengan semangat dan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen. Ia menegaskan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis, yang maknanya adalah pemilihan langsung oleh rakyat.
“Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menegaskan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025,” ujar Sutrisno.
Ia menjelaskan, putusan MK tersebut mempertegas bahwa Pilkada bukan bagian dari rezim pemerintahan daerah, melainkan rezim pemilu. Dengan demikian, kata “pemilu” dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mencakup pemilihan legislatif, pemilihan presiden, pemilihan anggota DPD, dan Pilkada.
Sutrisno juga menyinggung sejarah pembahasan amandemen UUD 1945. Menurutnya, semangat dasar para perumus konstitusi saat itu adalah memastikan seluruh pemilihan umum dilakukan secara langsung oleh rakyat.
“Rumusan ‘dipilih secara demokratis’ dalam Pilkada pada dasarnya adalah solusi taktis karena adanya kekhususan daerah seperti DIY dan DKI Jakarta. Namun semangat dasarnya tetap Pilkada langsung,” katanya.
DPD PDI Perjuangan Sumut kemudian menyampaikan delapan poin sikap terkait wacana tersebut. Salah satunya menegaskan bahwa demokrasi adalah perwujudan kedaulatan rakyat, sehingga rakyat harus menjadi subjek utama, bukan elit partai politik.
Selain itu, PDI Perjuangan Sumut menilai pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu tuntutan utama reformasi. Sutrisno juga menyoroti praktik politik uang yang menurutnya berakar dari proses rekrutmen calon di internal partai politik.
“Ketika calon tidak memiliki kapasitas dan kualitas, politik uang menjadi satu-satunya cara untuk meraih kemenangan,” ujarnya.
Ia menilai keinginan mengembalikan Pilkada ke DPRD sebagai upaya melanggengkan kekuasaan elit politik serta membatasi partisipasi rakyat. Wacana koalisi permanen antarelite partai, lanjutnya, dinilai berpotensi memutus hak rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung.
Sutrisno juga menyebut adanya kekhawatiran sebagian elit partai terhadap kekuatan PDI Perjuangan yang kerap memenangkan Pilkada meski berhadapan dengan koalisi besar. Menurutnya, pengembalian Pilkada ke DPRD dinilai sebagai cara menghindari kompetisi langsung dengan PDI Perjuangan.
“Pilkada yang diserahkan kepada DPRD adalah ide sesat, didasari niat jahat, dan berpotensi membunuh demokrasi,” tegas Sutrisno. (Redaksi)