Pj Sekdaprov Sumut Sambut Tawaran Perlindungan Tambahan dari PT Taspen

Bagikan Artikel

BONARINEWS.COM, MEDAN — Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap menerima kunjungan manajemen PT Taspen Cabang Medan, Rabu, 7 Januari 2026. Dalam pertemuan itu, PT Taspen menawarkan program perlindungan tambahan bagi aparatur sipil negara di luar jam kerja, di luar skema Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang selama ini telah berjalan.

Audiensi berlangsung di ruang kerja Pj Sekdaprov Sumut di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Sulaiman didampingi Asisten Umum M Suib, Kepala Biro Organisasi Dedi Jaminsyah Putra Harahap, serta sejumlah pejabat terkait. Sementara dari PT Taspen hadir Branch Manager Cabang Medan Hari Kusuma Yudha Perwira bersama jajaran.

Sulaiman menyambut baik tawaran tersebut. Menurut dia, tambahan perlindungan dapat memberi rasa aman bagi ASN, terutama mereka yang kerap menjalankan tugas di luar jam kerja formal. Program yang ditawarkan berupa personal accident dengan iuran sekitar Rp5.000 per bulan, dikelola oleh Taspen Life.

Namun, Sulaiman menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada ASN. “ASN harus paham apa yang mereka bayar dan manfaat apa yang mereka terima. Walaupun iurannya kecil, tetap harus jelas agar tidak menimbulkan salah persepsi,” ujarnya.

Ia menilai, banyak ASN dengan jabatan tertentu memiliki aktivitas kerja yang melampaui jam kantor dan berisiko terjadi di luar rumah atau di perjalanan. Karena itu, program perlindungan tambahan dinilai relevan, asalkan disertai sosialisasi yang memadai.

Sulaiman pun mempersilakan PT Taspen melakukan roadshow ke seluruh organisasi perangkat daerah. Menurut dia, pendekatan langsung ke OPD akan lebih efektif dibandingkan mengumpulkan ASN dalam satu forum besar. “Ini program yang baik, tapi perlu dipahami secara utuh oleh ASN dan PPPK,” katanya.

Branch Manager PT Taspen Cabang Medan Hari Kusuma Yudha Perwira mengatakan audiensi tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ia menjelaskan, iuran JKK dan JKM tetap berjalan seperti biasa, sementara perlindungan tambahan bersifat opsional bagi ASN yang berminat.

Program ini, kata Hari, juga ditujukan untuk melindungi keluarga ASN. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja, ahli waris berhak menerima santunan hingga Rp60 juta. “Ini bagian dari upaya meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan ASN beserta keluarganya,” ujarnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *