Menkum Jelaskan Polri Sebagai Penyidik Utama dalam KUHAP Baru

Bagikan Artikel

BONARINEWS.COM, Jakarta — Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menetapkan Polri sebagai penyidik utama. Penetapan ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), karena dianggap akan mengurangi kewenangan mereka.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menegaskan, tujuan penyebutan Polri sebagai penyidik utama bukan untuk menjadikan korps Bhayangkara lebih superior. Menurut dia, penetapan ini bertujuan menata sistem peradilan pidana agar lebih rapi dan terkoordinasi. “Penyidik utama digunakan untuk menyamakan posisi penyidik dengan jaksa, pengadilan, dan Mahkamah Agung, sehingga semua dapat berjalan lebih tertib,” kata Supratman saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2026).

Wakil Menkum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, istilah penyidik utama muncul berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan inisiatif pemerintah atau DPR. Polri sebagai penyidik utama berfungsi melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS. “Ini semata-mata untuk membentuk sistem peradilan pidana yang lebih baik, bukan mengurangi kewenangan PPNS,” ujar Edward.

Sejak putusan MK, istilah penyidik utama mulai dimasukkan ke dalam KUHAP baru, terutama untuk mengatur koordinasi kasus-kasus yang berada di luar KUHP dan ditangani PPNS. Dengan demikian, peran Polri diharapkan dapat memastikan seluruh proses penyidikan berjalan lebih seragam dan terintegrasi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *