GIMP dan GAMPERA Soroti Pelantikan Mantan Terpidana Korupsi, Desak Bupati Simalungun Cabut SK Dewan Pengawas PDAM

Bagikan Artikel

Simalungun, Bonarinews.com – Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara bersama Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (GAMPERA) menyoroti pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun yang dilakukan oleh Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Pamatang Raya, Rabu (31/12/2025).

Sorotan tersebut muncul karena salah satu Dewan Pengawas yang dilantik diketahui merupakan mantan terpidana tindak pidana korupsi. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip integritas, etika, serta tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), khususnya pada badan usaha milik daerah.

Ketua GIMP Sumatera Utara, Indra Simarmata, menyampaikan bahwa sebelum pelantikan dilakukan, pihaknya bersama GAMPERA telah secara resmi mengirimkan surat keberatan kepada Ketua Panitia Seleksi dan Bupati Simalungun pada 8 Desember 2025. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar proses seleksi Dewan Pengawas dievaluasi dan dibatalkan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Indra menegaskan, pengangkatan mantan terpidana korupsi sebagai Dewan Pengawas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 38 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 19. Aturan tersebut mensyaratkan anggota Dewan Pengawas BUMD memiliki integritas, kejujuran, perilaku yang baik, serta nilai moral yang tinggi.

“Dalam surat yang kami sampaikan, sudah kami tegaskan bahwa pengangkatan eks terpidana korupsi jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Indra Simarmata.

Senada dengan itu, Ketua GAMPERA, Armada Simorangkir, menilai pelantikan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dalam menjaga integritas jabatan publik. Menurutnya, keputusan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola perusahaan daerah.

“Pengangkatan mantan terpidana korupsi sebagai Dewan Pengawas PDAM adalah preseden buruk dan mencederai prinsip tata kelola perusahaan daerah,” kata Armada.

Lebih lanjut, Indra Simarmata dan Armada Simorangkir menegaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 3 ayat 1 dan 2, Bupati Simalungun selaku Kuasa Pemilik Modal memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan surat keputusan pengangkatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun periode 2025–2029.

“Kami mendesak Bupati Simalungun segera mencabut SK pengangkatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou, meninjau ulang seluruh proses seleksi, serta membuka hasil proses seleksi tersebut kepada publik secara transparan,” tegas mereka.

GIMP dan GAMPERA menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan pengelolaan PDAM Tirta Lihou berjalan sesuai prinsip integritas, profesionalisme, dan aturan hukum yang berlaku. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *