Medan, Bonarinews.com — Air bersih adalah kebutuhan dasar. Itulah pesan utama yang ingin ditegaskan Perumda Tirtanadi Sumatera Utara saat mensosialisasikan rencana penyesuaian tarif air kepada masyarakat, Selasa (30/12/2025).
Dalam rencana perubahan ini, justru ada kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tarif air untuk kelompok ini diturunkan dibandingkan tarif sebelumnya. Langkah tersebut diambil agar akses air bersih tetap terjangkau, tanpa mengorbankan kualitas layanan.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif bukan sekadar soal angka, melainkan soal keberlanjutan pelayanan. Menurutnya, perusahaan daerah harus mampu menyediakan air minum yang aman dan layak, sekaligus tetap berpihak kepada masyarakat.
“Kami ingin kualitas layanan terus meningkat. Karena itu, masukan dari masyarakat sangat penting agar kami bisa berbenah,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga terlibat aktif dalam proses ini. Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung, mengatakan bahwa rekomendasi tarif telah disusun sejak pertengahan tahun lalu. Penetapannya mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus kesehatan keuangan BUMD.
Tarif air yang diusulkan berada pada kisaran Rp4.885 hingga Rp13.000 per meter kubik, tergantung kelompok pelanggan. Sosialisasi dilakukan bertahap, dimulai dari zona Kota Medan dan akan berlanjut ke kabupaten/kota lain.
Menurut Poppy, penyesuaian tarif memang perlu kehati-hatian karena berkaitan dengan inflasi. Karena itu, prosesnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Salman Alfarisi Sihotang, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan program sosial Pemprov Sumut yang ditujukan untuk membantu MBR, khususnya pemilik rumah sangat sederhana sesuai aturan Permendagri.
“Tarif baru untuk MBR justru lebih rendah dari sebelumnya. Ini hasil kajian panjang yang kami lakukan selama setahun,” jelas Salman.
Penyesuaian tarif ini tidak hanya menyentuh MBR, tetapi juga seluruh kelompok pelanggan, mulai dari sosial, rumah tangga, niaga, hingga industri. Pelanggan dikelompokkan ulang sesuai regulasi terbaru, dengan penurunan tarif pada kelompok kategori 1 dan 2.
Tarif baru ini akan mulai berlaku untuk pemakaian air pada Februari 2026. Dengan skema baru tersebut, Tirtanadi berharap pelayanan air bersih tetap berkelanjutan, sekaligus lebih adil bagi masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan.
Sosialisasi ini dihadiri berbagai unsur, mulai dari jajaran direksi Tirtanadi, DPRD Sumut, pemerintah kota, camat dan lurah, mahasiswa, LSM, hingga tokoh masyarakat dari seluruh kecamatan di Kota Medan. (Redaksi)