Mandailing Natal, Bonarinews.com — Kepolisian Resor Mandailing Natal menangkap kembali seorang terduga bandar narkoba berinisial R yang sebelumnya melarikan diri dari Polsek Muara Batang Gadis. Pelarian tersebut memicu kemarahan warga hingga berujung perusakan dan pembakaran kantor Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Peristiwa bermula pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Warga Desa Singkuang I dan Singkuang II mengamankan R yang diduga terlibat peredaran narkoba. Terduga kemudian diserahkan ke Polsek Muara Batang Gadis untuk pemeriksaan awal. Namun karena belum ditemukan barang bukti narkotika, polisi mengamankan R sementara sambil melakukan pendalaman.
Pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, R diketahui melarikan diri dari Polsek Muara Batang Gadis. Informasi pelarian tersebut cepat menyebar di tengah masyarakat dan memicu kemarahan warga yang selama ini mengaku resah dengan peredaran narkoba di wilayah Singkuang.
Sejumlah warga kemudian mendatangi kantor Polsek Muara Batang Gadis untuk menyampaikan protes. Situasi memanas dan berujung pada aksi anarkis. Video dan foto yang beredar di media sosial memperlihatkan kantor Polsek terbakar serta satu unit mobil dinas polisi dalam kondisi terbalik dan hangus di depan kantor. Akses jalan Singkuang–Natal juga sempat diblokir massa.
Warga menilai pelarian R sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum. “Sudah lama kami resah dengan narkoba. Ketika ditangkap warga, kami berharap diproses tegas. Tapi justru lepas,” kata seorang warga Singkuang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Setelah kejadian tersebut, Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, membentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran terhadap R. Tim terdiri dari personel Satresnarkoba, Satreskrim, dan Satintelkam Polres Madina, serta Polsek Muara Batang Gadis. Pengejaran dilakukan dengan koordinasi lintas wilayah bersama Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, dan Polres Pasaman Barat.
Pengejaran berlangsung selama dua hari di wilayah Pasaman Barat hingga Kota Padang. Pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, R berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Mandailing Natal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada hari yang sama, Kapolres Mandailing Natal memimpin dialog dengan warga Desa Singkuang I dan Singkuang II di halaman Polsek Muara Batang Gadis. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menyampaikan penjelasan terkait penanganan perkara serta meminta masyarakat menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Polres Mandailing Natal menyatakan akan memproses R sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta melakukan evaluasi internal terkait peristiwa pelarian tahanan. Situasi keamanan di Muara Batang Gadis dilaporkan berangsur kondusif setelah dialog tersebut. (Redaksi)