Jakarta, Bonarinews.com — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Keputusan ini diambil karena sang bupati melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi saat daerahnya menghadapi situasi darurat bencana.
Pemberhentian itu diputuskan setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan. Mirwan dinilai melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sanksi yang diberikan mengacu pada Pasal 77 ayat (2) undang-undang yang sama.
Sebagai pengganti sementara, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukaddis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Penunjukan ini bertujuan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, terutama dalam penanganan bencana dan pelayanan publik.
Dalam keterangan persnya pada 9 Desember 2025, Mendagri juga mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026. Peringatan ini dikeluarkan mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi di berbagai daerah akibat cuaca ekstrem. Tito meminta para kepala daerah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat dan memastikan penanganan bencana berjalan optimal.
Mendagri menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala daerah secara permanen harus melalui mekanisme DPRD. Sidang paripurna DPRD harus dihadiri sedikitnya dua pertiga anggota dan disetujui oleh minimal tiga perempat peserta rapat. Keputusan DPRD tersebut kemudian diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan pertimbangan sebelum Mendagri mengeluarkan keputusan final.
Dengan sanksi ini, pemerintah berharap para kepala daerah lebih disiplin dalam menjalankan tugas serta memberikan perhatian penuh terhadap keselamatan warganya, terutama di tengah meningkatnya risiko bencana. (Redaksi)