Ternate, BonariNews.com – Upaya penyelundupan satwa endemik Papua kembali digagalkan aparat gabungan setelah sebuah kapal penumpang yang diawasi merapat di Pelabuhan Ahmad Yani, Jumat (13/2). Operasi lintas lembaga ini melibatkan empat institusi: Badan Karantina Indonesia, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Lanal Ternate, dan Polairud.
Begitu kapal bersandar, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya membuat aparat terkejut: 114 satwa berbagai jenis ditemukan terjepit di ruang-ruang sempit kapal—mulai dari kamar penumpang hingga bilik mandi. Kepala Karantina Maluku Utara sugeng prayogo menyampaikan bahwa hanya 100 ekor yang masih hidup, sementara sisanya ditemukan mati karena kondisi penyimpanan yang buruk. Satwa yang disita meliputi reptil dan mamalia seperti kadal, ular, kuskus, hingga kanguru pohon.
Sugeng mengungkapkan bahwa para pembawa satwa tidak memiliki dokumen karantina apa pun, sehingga dianggap melanggar seluruh ketentuan pengawasan hewan yang diwajibkan negara. Ia menegaskan bahwa penyelundupan satwa liar bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman serius bagi kesehatan. Mamalia bisa membawa penyakit zoonosis seperti leptospirosis dan demam Q, sedangkan reptil rawan membawa bakteri serta parasit penyebab salmonellosis. Kontak fisik, gigitan, atau bahkan feses satwa dapat menjadi media penularan.
Kasus ini terungkap setelah PT Pelni melaporkan kejanggalan kepada Karantina Maluku Utara di Bacan. Informasi itu kemudian diteruskan ke instansi terkait hingga kapal yang dicurigai akhirnya ditindak begitu memasuki Ternate. Fakta bahwa satwa-satwa tersebut disembunyikan di ruang penumpang memperkuat dugaan pelanggaran berat atas aturan karantina hewan yang mensyaratkan pelaporan dan izin resmi dalam setiap perpindahan satwa.
Sugeng menegaskan seluruh satwa yang berhasil diamankan akan ditahan untuk proses lebih lanjut. Ia menilai langkah cepat ini menjadi benteng awal dalam mencegah penyebaran penyakit sekaligus menjaga kelestarian satwa endemik asal Papua.
Penanganan terhadap satwa sitaan kini menunggu tindak lanjut masing-masing instansi sesuai kewenangan, dengan koordinasi yang terus dijaga agar penegakan hukum berjalan maksimal. (Redaksi)
